Pages

Subscribe:

Labels

Mengenai Saya

Guru & #Gurungaji di Berbagai lembaga pendidikan
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 16 Februari 2015

Sarjono Yakin Bos Indomaret Terlibat


Bupati dan Wabup Kompak Beri Bantaha
PURWOKERTO- Masa persidangan kasus gratifikasi Indomaret benar-benar dimaksimalkan kubu Mantan Kasatpol PP Banyumas Rusmiyati. Pengacara Rusmiyati yakni Sarjono Harjo Saputro menyatakan keyakinannya jika bos Indomaret juga ikut terlibat di pusaran kasus tersebut.

Saat ini, dari pihak Indomaret baru satu yang menjadi terdakwa yaitu Supervisor Licency Asep Gunawan. Sarjono menyebut jika Asep Gunawan itu hanya sebatas perantara saja, yang memberikan uangnya. “Tentunya bos Indomaret yang punya dana atau yang bisa memerintahkan pengeluaran dana itu juga ikut terkena,” katanya, Kamis (12/2) kemarin.
Sementara, di  persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (11/2), Rusmiyati dalam eksepsinya menyasar  Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, serta Anggota DPRD Banyumas Lulin Wisnu Prajoko.
Dia menuding, Bupati Banyumas Ir Achmad Husein yang memerintahkan adanya mediasi dengan Indomaret. Sedangkan Wakil Bupati Banyumas dr Budhi Setiawan disebutnya ikut menerima uang dari Indomaret senilai Rp 50 juta. Sedangkan Lulin Wisnu Prajoko juga mendapat bagian Rp 70 juta.
Di bagian lain, bantahan tentang pernyataan Rusmiyati itu disampaikan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Banyumas.
dr Budhi Setyawan mengatakan,  tidak ada aliran dana dari Indomaret baik ke dia pribadi  atau ke partai yang dipimpinya yaitu DPC PDI-P Banyumas. “Silahkan orang berkoar apapun tentang saya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (12/2) kemarin.
Tentang pengembalian uang sebesar Rp 50 juta ke Rusmiyati, Budhi mengatakan,  tidak ada pengembalian uang tersebut. “Bagaimana ada pengembalian, menerima saja tidak,” katanya lagi.
Dia mengatakan, pertemuan dengan Rusmiyati dan Indomaret hanya terjadi sekali saja. Mereka yang datang ke ruang kerja. dr Budhi menyatakan, dalam pertemuan tersebut tidak ada solusi.  “Tidak ada solusi, solusinya hanya taati peraturan yang ada,” ujar dia.
Bupati Banyumas Ir Achmad Husein juga membantah tudingan Rusmiyati yang menyebut Bupati menugaskan Rusmiyati sebagai mediator.  “Saya tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Saya hanya memerintahkan melakukan pembongkaran berdasar jadwal yang ada,” kata Husein.
Namun, Husein menuturkan, jika Rusmiyati kemudian mengatakan bila pembongkaran tidak perlu dilakukan, asal Indomaret turun kelas menjadi toko biasa. “Saat itu saya katakan, ya kalau sesuai aturan, jalankan saja. Tapi kenyataannya hal tersebut tidak terjadi, jadi bongkar saja,” jelasnya.
Soal pertemuan Rusmiyati dengan Lulin yang juga disebut atas perintah dirinya, Husein mengatakan, Rusmiyati juga tidak sendirian. Rusmiyati ditemani  Kepala Bagian Hukum, Srie Yono dan Sekretaris Daerah, Wahyu Budi Saptono.
Tujuan pertemuan itu dalam rangka mencari solusi bersama berkaitan toko modern di Banyumas dan ada memo yang mencatat hal itu.  “Kalau saya tidak salah ingat, juga ada Sekda dan Kabag Hukum waktu itu. Saya juga ada memo untuk pertemuan tersebut, ini kan bisa jadi bukti nanti,” tegas Husein.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Lulin Wisnu Prajoko belum bersedia memberikan komentar. Yang bersangkutan sedang mengikuti agenda Kunja ke Jakarta.
Di bagian lain, Kejaksaan Negeri Purwokerto menganggap biasa dengan eksepsi yang disampaikan pihak Rusmiyati.
Kepala Kejari  Purwokerto, Masyrobi SH MH kepada Radarmas di kantornya, Kamis (12/2) kemarin, mengatakan, dalam eksepsi tersebut, Rusmiyati boleh mengatakan apa saja.  Namun  jika nantinya ada pernyataan saksi yang sejalan dengan Rusmiyati, Kejari baru akan melakukan penyelidikan.
“Jika memang nanti pernyataan saksi sama dengan apa yan disampaikan Rusmiyati, tentu kami akan menindaklanjuti. Hal tersebut juga apakah nantinya majelis hakim menerima pernyataan para saksi tersebut,” jelasnya.
Sarjono Hardjo Saputro kembali menegaskan, jika  kliennya mengatakan apa adanya. “Pastinya semua ada buktinya. Nanti buktinya akan dibeberkan di sidang selanjutnya,” janji dia. Ditanya mengenai berapa saksi yang disiapkan, Sarjono menegaskan,  ada sekitar 17 saksi yang akan dihadirkan.     “Nantinya ada sekitar 17 saksi dalam agenda persidangan tiga minggu mendatang karena minggu besok tanggapan jaksa tentang eksepsi kemarin, minggu selanjutnya putusan sela, dan jika tidak ada halangan minggu berikutnya pemeriksaan saksi,” paparnya. (ida/ali/azz/dis)
sumberhttp://www.radarbanyumas.co.id/sarjono-yakin-bos-indomaret-terlibat/

Bupati Banyumas dan Wakilnya Disebut Terdakwa dalam Persidangan Kasus Suap

Bupati Banyumas dan Wakilnya Disebut Terdakwa dalam Persidangan Kasus Suap

Semarang - Sejumlah nama pemimpin daerah di Kabupaten Banyumas di sebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan toko modern Indomaret. Nama-nama itu disebutkan oleh mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Rusmiyati saat menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor Semarang sebagai terdakwa.

Dalam persidangan dengan agenda eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa itu, pernyataan Rusmiyati disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sarjono Harjo. Menurut terdakwa, Wakil Bupati Banyumas, Budi Setiawan ikut menerima uang Rp 50 juta dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Wakil Bupati Banyumas, Budi Setiawan menerima sejumlah uang dari pihak Indomaret," kata Sarjono, Rabu (11/2/2015).

Sarjono menambahkan Wakil Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Banyumas itu adalah orang yang memimpin tim penutupan dan penyegelan Indomaret yang melanggar di Banyumas. Meski begitu ia menerima uang sebesar Rp 50 juta dari pihak Indomaret.

Selain itu terdakwa juga menyebut anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Liluk Wisnu Prajoko. bahkan nama Bupati Banyumas, Achmad Husein dan Sekertaris Daerah Budi Saptono ikut disebut.

Menurut terdakwa, Liluk menerima uang Rp 70 juta dari Indomaret untuk biaya analisis dan kajian. Sedangkan Bupati dan Sekda dianggap mengetahui dan berperan aktif terkait perizinan.

"Kami meminta pihak-pihak tersebut turut bertanggung jawab dalam dugaan suap yang dibawa ke persidangan demi keadilan," Pungkas Sarjono

Selain Rusmiyati, dalam perkara suap yang sama, ada tiga terdakwa lain yaitu mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Dwi Pindarto, mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Djumeno, dan Supervisor PT Indomarco, Asep Gunawan.

Dalam perkara tersebut, Asep mengajukan izin pendirian 19 Indomaret pada tahun 2012. Hingga tahun 2013, izin tersebut belum turun sehingga ia menghubungi Rsumiyati agar menjadi mediator kepada Bupati dan Sekda.

Disebutkan Asep menyerahkan Rp 80 juta kepada Rusmiyati agar toko modern-nya tidak disegel. Untuk pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup , Rusmiyati menyerahkan Rp 19 juta untuk terdakwa Dwi Pindarto. 

Selanjutnya pada bulan Juni 2014, Asep memberikan Rp 50 juta kepada Rusmiyati dengan alasan berpartisipasi pemenangan Pilpres untuk salah satu capres. Terdakwa Djumeno kemudian menerbitkan surat rekomendasi izin Usaha Toko Modern (UTM) sebanyak 19 Indomaret yang melanggar Garis Sepadan Bangunan.


sumberhttp://news.detik.com/read/2015/02/12/033321/2830580/1536/bupati-banyumas-dan-wakilnya-disebut-terdakwa-dalam-persidangan-kasus-suap

Sabtu, 14 Februari 2015

Janjine Pundi Bapak Bupati dan Wakil Bupati Banyumas

Esih kemutan janji janjine calon Bupati karo wakil Bupati Banyumasm Bapak Husen Budi. Manis banget taapi saiki kepriwe kuwe? ana vae sing percaya koh janji-janjine arep di...