Pages

Subscribe:

Labels

Mengenai Saya

Guru & #Gurungaji di Berbagai lembaga pendidikan
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 13 Mei 2012

Tragedi Sukhoi Superjet 100 kelalaian siapa ?


e-PAKARTI news 
BY Raras Wuri
Kejadian jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ 100) yang tidak mempunyai kelaayakan terbang dipaksakan untuk tebang, yang akhirnya jatuh digunung salak pada tanggal 9 Mei 2012
menurut UU Penerbangan nomor 1 tahun 2009 pasal 38 disebutkan bahwa sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaanya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental) dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus. walaupun pesawat SSJ 100 tersebut mempunyai kelayakan terbang dari Amerika dan Eropa tapi berdasarkan UU tersebut, pesawat tersebut wajib mempunyai ijin, tetapi ternyata tidak ini salah siapa
Saat  ini pemerintah / BASARNAS sedang menyusun data AnteMortem (data pendahuluan keadaan penumpang) yang berisi tanggal lahir, data gigi dan lainnya untuk mencocokkan korban jatuhnya pesawat tersebut.

Blogger dan pelancong Rusia, Sergey Doyla, sempat mengabadikan senyum keceriaan para pramugari asal Sky Aviation dengan pilot dan kopilot asal Rusia. Sergey pun membagikan foto-foto dokumentasi itu dalam album foto online.
Foto-foto itu sebagian besar adalah foto saat Sukhoi mau demo dan sedang uji terbang yang pertama, Rabu 9 Mei 2012 pagi. Foto terakhir dari pesawat yang sedang uji coba itu hingga hilang dan ditemukan hancur berkeping, Kamis 10 Mei 2012, belum diketahui.
mari kita tunggu kecepatan dan keakuratan penaganan dan informasi mengenai kejadian tersebut.
Banyak aksi dan reaksi dari kejadian ini: diantaranya ada pramugari yang menghina sehingga dipecat sebagai akibat hinaannya itu, foto-foto korban yang palsu beredar, serta keluarga korban juga sibuk mengundang Guru Ngaji untuk mendoakan para korban

Sabtu, 14 April 2012

Khilafah Islamiyah (Daulah Islam)


Khilafah Islamiyah (Daulah Islam)

Daulah Islam adalah suatu negara yang menerapkan sistem Islam.  Jadi bukan negara hanya unruk orang Islam saja, seluruh warganya baik yang Islam maupun non Islam dijamin hak-haknya oleh negara / khalifah. maka kalau ada khalifah sewenang - wenang terhadap warganya yang bukan non Islam maka wajib dilawan.
Khilafah atau Imamah adalah pengaturan tingkah laku secara umum atas kaum Muslim, artinya Khilafah bukan bagian dari akidah, tetapi bagian dari hukum syariah. Dengan demikian, Khilafah adalah masalah cabang yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba. Mengangkat seorang khalifah adalah kewajiban seluruh kaum Muslim dan tidak halal bagi mereka hidup selama tiga hari tanpa adanya bai’at. Jika kaum Muslim tidak memiliki khalifah selama tiga hari maka seluruhnya berdosa hingga mereka berhasil mengangkat seorang khalifah. Dosa tersebut tidak akan gugur hingga mereka mencurahkan segenap daya dan upaya untuk mengangkat seorang khalifah dan memfokuskan aktivitasnya hingga berhasil mengangkatnya.
Kewajiban mengangkat seorang khalifah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Allah Swt. telah memerintahkan Rasul saw supaya menjalankan pemerintahan di tengah-tengah kaum Muslim dengan wahyu yang telah Dia turunkan kepadanya (QS al-Maidah [5]: 49). Seruan kepada Rasul saw. adalah seruan untuk umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan bagi Beliau saja. Dalam hal ini tidak ada dalil yang dimaksud, sehingga seruan tersebut ditujukan bagi seluruh kaum Muslim untuk mendirikan pemerintahan.

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, maka dia pasti akan bertemu Allah pada Hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah bagi-Nya. Siapa saja yang mati dan tidak ada baiat di pundaknya maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah. (HR Muslim).
Ijmak Sahabat juga telah menjadikan hal yang paling penting bagi mereka setelah wafat Nabi saw. adalah mengangkat seorang khalifah. Hal ini berdasarkan riwayat yang ada dalam dua kitab sahih dari peristiwa Saqifah Bani Saidah. Demikian juga setelah kematian setiap khalifah, secara mutawatir telah sampai adanya Ijmak Sahabat tentang kewajiban mengangkat seorang khalifah, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang paling penting. Hal itu dianggap sebagai dalil yang qath‘i. Ada juga Ijmak Sahabat yang mutawatir tentang ketidakbolehan kosongnya umat dari seorang khalifah pada satu waktu tertentu. Karena itu, wajib bagi umat mengangkat seorang khalifah atau menegakkan Khilafah. Seluruh umat diseru dengan kewajiban tersebut sejak awal wafat Nabi saw. hingga tibanya Hari Kiamat.
Dalam konteks Ijmak Sahabat mengenai kewajiban untuk mengangkat seorang khalifah ini terlihat jelas dari apa yang telah Sahabat lakukan dengan mendahulukan mengangkat seorang khalifah dan membaiatnya daripada memakamkan jenazah Rasul saw. Hal ini juga tampak jelas dari tindakan Umar bin al-Khaththab saat dia ditikam dan sedang menjelang kematian. Kaum Muslim meminta kepadanya untuk menunjuk pengganti, namun beliau menolak. Mereka sekali lagi meminta kepadanya. Lalu akhirnya beliau menunjuk sebuah tim yang beranggotakan enam orang. Dengan kata lain, dia telah membatasi pencalonan sebanyak enam orang yang akan dipilih dari mereka seorang khalifah. Dia tidak mencukupkan diri dengan keputusan itu, tetapi membuat batas waktu bagi mereka, yaitu tiga hari. Kemudian beliau berpesan, jika ada yang tidak sepakat terhadap seorang khalifah setelah tempo tiga hari, maka bunuhlah orang tersebut. Dia juga mewakilkan kepada mereka siapa yang akan membunuh orang yang tidak sepakat tersebut, padahal mereka adalah ahlu syurga dan Sahabat Besar. Mereka adalah Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah dan Saad bin Abi Waqash. Apabila mereka membunuh salah seorang di antara mereka sendiri manakala ia tidak sepakat untuk memilih seorang khalifah, hal itu menunjukkan adanya kepastian yang harus dipegang erat untuk memilih seorang khalifah.

Demikianlah, menegakkan Daulah Islamiyah/Khilafah Islamiyah adalah wajib atas seluruh kaum Muslim. Hal tersebut telah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat.
Kesimpulan :
  1. Khilafah adalah perkara wajib dan merupakan bagian dari syariah Islam bukan syariah kafir.
  2. Khilafah adalah negara berdasarkan Islam, bukan untuk orang Islam saja.
  3. Khilafah Islam menjamin hak-hak warganya yang bukan non Islam.
  4. 3 perkara yang tidak boleh ditunda-tunda dalam Islam salah satu diantanya yaitu :
  • Mengurus jenazah harus cepat-cepat menguburnya
Waktu nabi Muhammad meninggal semua sahabat berpendapat (ijma` sahabat). harus cepat-cepat menentukan khalifah rasulullah (pengganti Muhammad) bukan menguburnya dulu, padahal mengubur adalah perkara syariah Islam yang hukumnya Fardhu kifayah dikalahkan dengan menentukan penentuan Khilafah Islam.

Hal ini menunjukan kewajiban yang mutlak untuk menegakkan khilafah Islam, bila di Indonesia menolak khilafah Islam, khilafah Islam akan tetap berdiri dan akan menundukkan dunia termasuk negara Arab Saudi, dengan kita atau tanpa kita Khilafah Islam akan segera berdiri di muka bumi ini, seperti yang dijanjikan oleh Allah dan rasulnya.

Jumat, 02 Maret 2012

Ngomong Ngapak lan Cablaka blakasuta

Tuturan cablaka atau blakasuta atau thokmelong merupakan karakter asli orang Banyumas, yang mengedepankan keterusterangan dan ketegasan. Orang Banyumas asli jika bertutur kata selalu thokmelong (tanpa basa-basi), sehingga dari luar akan tampak tidak memiliki unggah-ungguh (etika), lugas, dan terkesan kurang ajar.

Pada kasus bahasa Banyumas, tentu saja pemda di lima wilayah sebaran penutur dialek ngapak itulah yang secara normatif bertanggung jawab mempertahankan keberadaannya. Apalagi, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otda juga memberikan amanat kepada pemda untuk melestarikan nilai-nilai sosial budayanya sebagai identitas masyarakatnya.

Pada 6 April 2010 Yayasan Sendang Mas menerbitkan majalah berbahasa Banyumas. Majalah bertajuk Ancas Kalawerta Penginyongan ini terbit dwi mingguan dengan tampilan eksklusif bahasa dialek ngapak atau basane wong penginyongan.
Ancas digawangi oleh budayawan Ahmad Tohari. Ia adalah wong Banyumas yang selama ini sering mengungkapkan kegelisahannya perihal risiko musnahnya basa banyumasan. 

Tahun 2001, melalui sebuah kolom di media ini (SM, 11/02/05) Kang Tohari menuliskan bahwa jika dibiarkan begitu saja maka bahasa banyumas yang notabene merupakan bahasa ibu sekaligus menandai eksistensi etnis dan budaya Banyumas akan kehilangan penuturnya.

Hilangnya basa banyumasan merupakan ancaman akan terhapusnya etnik penginyongan. Kesimpulan ini sejalan dengan ungkapan Ferdinan de Saussure yang menyatakan bahwa keberadaan sebuah etnis terkait erat dengan langue yang dipakai.