Pages

Subscribe:

Labels

Mengenai Saya

Guru & #Gurungaji di Berbagai lembaga pendidikan
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 16 Februari 2015

Bupati Banyumas dan Wakilnya Disebut Terdakwa dalam Persidangan Kasus Suap

Bupati Banyumas dan Wakilnya Disebut Terdakwa dalam Persidangan Kasus Suap

Semarang - Sejumlah nama pemimpin daerah di Kabupaten Banyumas di sebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan toko modern Indomaret. Nama-nama itu disebutkan oleh mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Rusmiyati saat menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor Semarang sebagai terdakwa.

Dalam persidangan dengan agenda eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa itu, pernyataan Rusmiyati disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sarjono Harjo. Menurut terdakwa, Wakil Bupati Banyumas, Budi Setiawan ikut menerima uang Rp 50 juta dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Wakil Bupati Banyumas, Budi Setiawan menerima sejumlah uang dari pihak Indomaret," kata Sarjono, Rabu (11/2/2015).

Sarjono menambahkan Wakil Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Banyumas itu adalah orang yang memimpin tim penutupan dan penyegelan Indomaret yang melanggar di Banyumas. Meski begitu ia menerima uang sebesar Rp 50 juta dari pihak Indomaret.

Selain itu terdakwa juga menyebut anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Liluk Wisnu Prajoko. bahkan nama Bupati Banyumas, Achmad Husein dan Sekertaris Daerah Budi Saptono ikut disebut.

Menurut terdakwa, Liluk menerima uang Rp 70 juta dari Indomaret untuk biaya analisis dan kajian. Sedangkan Bupati dan Sekda dianggap mengetahui dan berperan aktif terkait perizinan.

"Kami meminta pihak-pihak tersebut turut bertanggung jawab dalam dugaan suap yang dibawa ke persidangan demi keadilan," Pungkas Sarjono

Selain Rusmiyati, dalam perkara suap yang sama, ada tiga terdakwa lain yaitu mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Dwi Pindarto, mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Djumeno, dan Supervisor PT Indomarco, Asep Gunawan.

Dalam perkara tersebut, Asep mengajukan izin pendirian 19 Indomaret pada tahun 2012. Hingga tahun 2013, izin tersebut belum turun sehingga ia menghubungi Rsumiyati agar menjadi mediator kepada Bupati dan Sekda.

Disebutkan Asep menyerahkan Rp 80 juta kepada Rusmiyati agar toko modern-nya tidak disegel. Untuk pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup , Rusmiyati menyerahkan Rp 19 juta untuk terdakwa Dwi Pindarto. 

Selanjutnya pada bulan Juni 2014, Asep memberikan Rp 50 juta kepada Rusmiyati dengan alasan berpartisipasi pemenangan Pilpres untuk salah satu capres. Terdakwa Djumeno kemudian menerbitkan surat rekomendasi izin Usaha Toko Modern (UTM) sebanyak 19 Indomaret yang melanggar Garis Sepadan Bangunan.


sumberhttp://news.detik.com/read/2015/02/12/033321/2830580/1536/bupati-banyumas-dan-wakilnya-disebut-terdakwa-dalam-persidangan-kasus-suap

1 komentar:

Riswanto dhuwur mengatakan...

Lulin wisnu prajoko,bukanLiluk wisnu prajoko

Posting Komentar